1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
6.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disebut Jaringan LLAJ adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 6
10.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disebut Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
12.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
13.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
14.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
15.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
16.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
17.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
18.Jalan Daerah adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam Daerah, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam Daerah. 7
19.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
20.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
21.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
22.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
23.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
24.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan Koperasi.
25.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
26.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
27.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. 8
28.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
29.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30.Sistem Informasi dan Komunikasi Terpadu adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
31.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
32.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
33.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
34.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
35.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
36.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. 9
37.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
38.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
39.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
40.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
41.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
42.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
43.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
44.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
45.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya. 10
46.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
47.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
48.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
49.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
50.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor.
51.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor.
52.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal. 11
54.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas