Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
1. asas dan tujuan 2. penyertaan modal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. asas dan tujuan 2. penyertaan modal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD berasaskan :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk :
BAB III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 21 November 2016 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 7 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD SUGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2016 NOMOR 16 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH (16/2016) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2017 I. PENJELASAN UMUM Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Daerah, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak daerah dan hasil retribusi daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah disamping peningkatan peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2017 harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. 9
Yang dimaksud dengan :
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2016 NOMOR 16 10 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2017 JUMLAH PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH SAMPAI DENGAN TAHUN 2017 S.D. TAHUN 2016 TAMBAHAN TAHUN 2017 TOTAL 1 2 3 4 5 1 PD. BPR BKK PURWODADI 24.500.000.000,00 5.000.000.000,00 29.500.000.000,00 2 PD. BPR PURWA ARTHA 11.237.350.000,00 2.500.000.000,00 13.737.350.000,00 3 PD. PURWA AKSARA 3.706.668.000,00 500.000.000,00 4.206.668.000,00 4 PDAM PURWA TIRTA DHARMA 29.373.148.254,00 8.074.600.000,00 37.447.748.254,00 5 PD. ANEKA USAHA PERTANIAN 2.673.750.000,00 - 2.673.750.000,00 6 PT. PRPP JAWA TENGAH 531.000.000,00 - 531.000.000,00 7 PT. BANK JATENG 28.237.000.000,00 23.769.000.000,00 52.006.000.000,00 8 PT. JAMKRIDA JATENG - 200.000.000,00 200.000.000,00 100.258.916.254,00 40.043.600.000,00 140.302.516.254,00 NO NAMA BADAN USAHA MILIK DAERAH JUMLAH PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN JUMLAH BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)