Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Ringkasan
1. kewenangan desa 2. kelembagaan desa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. kewenangan desa 2. kelembagaan desa
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kewenangan Desa merupakan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. 5
Kewenangan Desa meliputi :
Pemerintah Daerah harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7
Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB III
Membuka PDF…