rnelalui Komisaris yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepcgawaian, umum, dan pengawasan unruk mendapatkan pengesahan;
d.menyusun dan rnenyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha;
e.menyusun dan menyarnpaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca clan Laporan Laba Rugi kepada RUPS rnelalui Konusarts untuk rnendapat pengesahan; dan I. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Direksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasarna dcngan pihak lain dalarn upaya pengembangan Pcrusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha. 30 Direksi mernpunyai wewenang :
a.rnengurus dan mengclola kekayaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha;
b.mengangkat dan membcrhentikan pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha;
c.menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha dengan persetujnan Komisar-ie;
d.inewakili Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha di dalarn dan di luar pengadilan;
c.rncnunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan RakyaL Bank Purwa Artha, bila dipandang perlu;
f.membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan;
g.membeli, menjual atau dengan cara Jain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang rnerupakan hasil pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyal Bank Purwa Artha berdasarkan persetujuan RUPS alas pertirnbangan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;