Pesantren di Daerah dilaks nakan adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didiri perseorangan, yayasan, orgarnsasi masyarakat dan/ a tau masyarakat yang menanamkan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyemaikan akhla mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alam yang tercermin dari sikap rendah hati, moderat, dan nilai luhur Bangsa Indonesia lainnya elalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pember masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan R publik Indonesia.
8.Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah pemberian asilitas dari Pemerintah Daerah untuk melancarkan pelaksanaa fungsi dalam pengembangan Pesantren sesuai kemampuan ke angan Daerah dan kewenangan Daerah.
9.Santri adalah peserta didik yang menempuh mendalami ilmu agama Islam di Pesantren. 10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sela disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan elanja Daerah Kabupaten Grobogan. selanjutnya disebutPesan tren yang7. Pondok
4.Bupati adalah Bupati Grobogan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya isingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daer yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Peme intahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati da Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4 Pasal 6
(1)Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagaimana di aksud dalam Pasal 5 h uruf a dilakukan dalam ben tuk :
a.pemberian dukungan kepada majelis masyayikh;
b.pengembangan sarana dan prasarana;