Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 27 September 2017 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 29 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD MOHAMAD SUMARSONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2018 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2018 I. PENJELASAN UMUM Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Daerah, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak daerah dan hasil retribusi daerah serta lain- lain pendapatan daerah yang sah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah disamping peningkatan peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2018 harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL