DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021

Nomor
10
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan Jemaah Haji yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi : a. membentuk PPIHD; b. menyeleksi dan mengusulkan Petugas Haji Daerah kepada Menteri; c. memberikan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan kesehatan Jemaah Haji; dan d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…