Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1.Diantara rincian angka 16 dan 17 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 16a dan 16b sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH. MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN GROBOGAN dan BUPATI GROBOGAN Dengan Persetujuan Bersama Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8); 3
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD.
8.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan se tia p bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpman dan anggota DPRD.
10.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
11.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
12.Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran atau badan pembentukan peraturan daerah atau alat kelengkapan lainnya.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan asprrasi masyarakat di daerah pemilihannya.
14.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa jaminan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atributnya dan penyediaan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan kendaraan perorangan dinas dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD serta tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
16.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 16a. Kendaraan Perorangan Dinas adalah barang milik Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 4 ( 1) Rumah negara dan perlengkapannya serta Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.