menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 3 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1451.K/10/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
13.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 716.K/40/MEM/2003 tentang Batas Horisontal Cekungan Air tanah di Pulau Jawa dan Pulau Madura;
14.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70);
15.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72);
16.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengelolaan Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
17.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
18.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45);
19.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 ); 4
20.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 8);
21.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 Nomor 2 seri E);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 6);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROBOGAN dan BUPATI GROBOGAN, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH. 5 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 11) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (1) diubah dan disempurnakan, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :