menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PengelolaanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 36);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN dan BUPATI GROBOGAN, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. 4 Pasal I Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 10), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: