Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 Daerah adalah Kabupaten Grobogan. 2 Bupati adalah Bupati Grobogan. 3 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4 Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah. 5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana 4 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 7 Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 8 Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 9 Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budidaya. 10 Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 11 Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Penataan Ruang. 12 Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. 13 Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. 14 Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 15 Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16 Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. 17 Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 5 18 Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 19 Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang. 20 Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disingkat RTRW Daerah adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah Daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. 21 Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 22 Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 23 Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah. 24 Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 25 Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. 26 Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. 27 Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 28 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel. 29 Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan Wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. 6 30 Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 31 Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 32 Kawasan Budidaya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 33 Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 34 Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. 35 Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kanan kiri sungai, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 36 Kawasan Sekitar Danau atau Waduk adalah Kawasan di sekeliling waduk dan situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsinya. 37 Kawasan Sekitar Mata Air adalah Kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. 38 Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 39 Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas. 40 Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah adalah Kawasan dengan kriteria Kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. 7 41 Kawasan Rawan Bencana Banjir adalah Kawasan dengan kriteria Kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. 42 Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antarpusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan PKL. 43 Jalan Lokal Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna PKN dengan PKL, pusat kegiatan Wilayah dengan PKL, antar PKL, atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan. 44 Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, Kawasan sekunder kedua dengan perumahan, Kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan. 45 Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan. 46 Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES). 47 Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api yang melintasi Wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang. 48 Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan adalah jalur kereta api yang melayani perpindahan orang dan/atau barang di Wilayah perkotaan, dengan sifat perjalanan komuter, dari daerah sub- urban menuju pusat kota atau sebaliknya. 49 Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang. 50 Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi. 51 Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. 52 Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di 8 permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut. 53 Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV. 54 Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV. 55 Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. 56 Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. 57 Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik. 58 Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi. 59 Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. 60 Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir. 61 Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku. 62 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah. 63 Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 9 64 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan. 65 Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 66 Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. 67 Jalur Evakuasi Bencana adalah Jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana. 68 Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut. 69 Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. 70 Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 71 Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 72 Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Hutan rakyat yaitu Hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar. 73 Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan yang diperuntukan untuk Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 10 74 Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. 75 Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. 76 Kawasan Peternakan adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir. 77 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 78 Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang difungsikan untuk kegiatan perikanan dan segala kegiatan penunjangnya dengan tujuan pengelolaan untuk memanfaatkan potensi lahan untuk perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 79 Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di Wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik Kawasan Budidaya maupun Kawasan Lindung, yang digunakan dalam proses industri atau komersial dan/atau untuk pembangkit listrik. 80 Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11 81 Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. 82 Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 83 Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan. 84 Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan. 85 Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas. 86 Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan. 87 Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia 88 Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disebut KSK adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi. 89 Kedungsepur adalah Kawasan Perkotan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi yang merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang terdiri 12 atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang membentuk Kawasan metropolitan. 90 Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah adalah arahan pengembangan Wilayah untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Daerah sesuai dengan RTRW Daerah melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan Daerah beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Daerah yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana dan waktu pelaksanaan. 91 Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan Ruang Daerah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. 92 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang. 93 Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. 94 Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang. 95 Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. 96 Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 97 Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 98 Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 99 Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak 13 lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 100 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 101 Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.