DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Nomor
14
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup; Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah kepada BUMD tahun 2015 sebagai berikut : a. PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). b. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.086.000.000,- (dua milyar delapan puluh enam juta rupiah). c. PD. BPR Bank Purwa Artha sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…