Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 21 Oktober 2014 BUPATI GROBOGAN, BAMBANG PUDJIONO Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 27 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, SUGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2014 NOMOR 14 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH (230/2014) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2015 I. PENJELASAN UMUM Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak daerah dan hasil retribusi daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan disamping peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah, harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan. 8 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL