1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Grobogan.
4.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, diats permukaan tanah, dibawah permukaan tanah atau air, serta diatas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
6.Angkutan Jalan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan.
7.Angkutan Umum adalah setiap angkutan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
8.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota. 4
9.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
10.Jalur Hijau adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau fungsi tertentu.
11.Fasilitas Umum adalah tempat umum yang menjadi milik, dikuasai dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah guna kepentingan umum.
12.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
13.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, dan pintu air.
14.Waduk adalah danau alam atau danau buatan, kolam penyimpan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk menyimpan air.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
16.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-meminta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
17.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi. 5
18.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran Peraturan daerah.