1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut dengan Satpol PP adalah aparat Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
8.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. 4
9.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan pentapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikasn kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupunkuantitas usahanya.
11.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
14.Lokasi berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.
15.Relokasi adalah proses pemindahan tempat berdagang bagi PKL.
16.Revitalisasi Pasar adalah peningkatan fungsi dan potensi pasar berdasarkan pemanfaatan lahan pasar yang tidak terpakai oleh PKL.
17.Belanja Tematik adalah Penempatan PKL berdasarkan beragam jenis dagangan di satu lokasi tertentu.
18.Konsep Festival adalah Penempatan PKL berdasarkan pada pelaksanaan event-event tertentu.
19.Konsep Pusat Jajan Serba Ada (Pujasera) adalah Penempatan PKL makanan berdasarkan lokasi tertentu berdasarkan sistem bagi hasil dengan pemilik lokasi sebagai pengganti uang sewa. 5
20.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan PKL sehingga dapat menjadi pedagang yang mandiri.
21.Tanda Daftar Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
22.Zona adalah suatu lokasi yang memiliki suatu fungsi tertentu berdasarkan tempat dan waktu dalam rangka penataan PKL.
23.Zero growth adalah kebijakan untuk mengatur tidak adanya penambahan jumlah PKL. KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI PKL