menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara; BUPATI GROBOGAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PURWAAKSARA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 2 TAHUN 2024 BUPATI GROBOGAN PROVINS! JA WA TENG AH SALINAN ] Mengingat Menimbang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Bupati adalah Bupati Grobogan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan oleh pernerin tab Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem clan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pernerintahan Daerah yang mermmpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dacrah otonom.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan.
9.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perusahaan sebagai salah satu langkah strategis untuk mernperbaiki kondisi internal