1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika.
6.Prelrursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG FASILITASIPENCEGAHAN DANPEMBERANTASANPENYALAHGUNAANDANPEREDARAN GELAPNARKOTIKADANPREKURSORNARKOTIKA. BABI KETENTUANUMUM Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENGROBOGAN dan BUPATIGROBOGAN MEMUTUSKAN:
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan berta.nggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
8.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
9.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
10.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
11.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
12.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Karban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 1 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Karban Penyalahgunaan Narkotika ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial.
19.Deteksi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tersembunyi.