Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 21 April 2017 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 24 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD MOHAMAD SUMARSONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2017 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH ( 3 /2017) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PERTANIAN KABUPATEN GROBOGAN I. PENJELASAN UMUM Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian adalah untuk turut serta mengembangkan perekonomian daerah guna menunjang pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, bahkan selalu merugi. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang lebih baik. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian secara teknis di Unit pakan ternak sudah tidak produksi dan di Unit penggemukan sudah tidak memelihara ternak serta kegiatan yang dilakukan berupa penjualan pakan ternak dan obat- obatan untuk ternak, namun pendapatannya sangat kecil sehingga tidak mampu menutup beban operasional. Sehubungan Perusahaan Aneka Usaha Pertanian secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini sudah tidak menjalankan usahanya lagi, maka Perusahaan Daerah Aneka Usaha perlu dibubarkan. Pembubaran Perusahaan Daerah tersebut juga untuk memenuhi ketentuan normatif guna memberikan kepastian hukum. Berpedoman pada ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembubaran perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan. 6 II. PASAL DEMI PASAL