Menetapkan: PERATURANDAERAH Tl<~NTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEM~t<INTAH KABUPATEN GROBOGAN. MEMUTUSI<AN: BUPATT GROBOGAN dan DEWAN PERVv'AKILANRAKYATDAERAH KAJ3UPATEN GROBOGAN Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tcntang Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahari Lembaran Negara.Rcpublik Indonesia Nomor 5360);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah beberapa kali diubab terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perueriruahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun ?.015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Pera.turan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); 3
6.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses rnenghasilkan, menyiapkan, mengolah, rnernbuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk pangan.
7.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Jndonesia untuk konsumsi marrusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
8.Cadangan Pangan Pernerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikua.sai dan dikelola ol.eh Pemerintah Daerah.
9.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakar yang memerlukan tindakan cepat dan tepat diluar prosedur biasa,
10.Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kclebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan.
11.Pangan Lokal adalah rnakanan yang dikonsumsi oleh rnasyarakar setcrnpat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
12.Rawan Pangan adnlah kondisi suatu dacrah, masyarakat atau rumah cangga yang tingkat keter sediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk mernenuhi standar keburuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian bcsar maeyarakatnya.
13.Rawan Pangan Transicn adalah keadaan kerawanan pangan yang .disebabkan kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musirn yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak,
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Grobogan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai rnakanan atau minurnan bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambaban Pangan, bahun baku Pangan, dan bahan Iainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pernbuatan makanan atau uunuman. 4 Maksud Penyclcnggaraan Cadangan Pangan ini adalah :