menetapkan Peraturan BUPATI GROBOGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERTANGG UNGJAW ABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN ANGGGARAN 2020 TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 BUPATJ GROBOGAN PROV1NSI JAWA TENGAH SALIN AN 2 Mengingat : l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengab;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
4.Undang-Undang Nornor 1 Tabun 2004 tenlang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nom01· 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusai dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 20] 5 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020; 3 Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pcmerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahuri 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165); 4 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN 'T'AHUN ANGGARAN 2020. DEWAN PERWAK!LAN RAKYAT DAERAH KABUPATENGROBOGAN dan BUPAT! GROBOGAN, Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17.Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahuri 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahtrn 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 8);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nornor 2, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun /\nggaran 2020 (Lernbaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 101); 5