1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Bupati adalah Bupati Grobogan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
5.Desa adalah desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Grobogan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan selaku Pengguna Anggaran.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodihardjo Kabupaten Grobogan.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif 5 maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
10.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan promosi, pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
11.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita misalnya darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu.
12.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS atau Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
13.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala penyakit ikutan.
14.Orang yang hidup dengan ODHA tinggal dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIVdan AIDS.
15.Promosi adalah upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang penularan dan pencegahan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
16.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat.
17.Penanganan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan dan pengobatan yang diberikan secara komprehensif kepada ODHA agar dapat hidup lebih lama secara positif, berkualitas dan memiliki aktivitas sosial dan ekonorni secara normal seperti masyarakat lainnya.
18.Pelayanan adalah perawatan dan pengobatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
19.Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disingkat KPA adalah lembaga yang mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah. 6
21.Pemangku kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
22.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di wilayah Daerah.
23.Usaha adalah kegiatan yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
24.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang dapat menular dan ditularkan melalui hubungan seksual.
25.Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
26.Pengguna NAPZA suntik yang selanjutnya disebut penasun adalah setiap orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara suntik .
27.Kelompok rawan atau juga disebut populasi kunci adalah kelompok yang mempunyai perilaku beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS meliputi pekerja seks, pelanggan pekerja seks, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pria berhubungan seks dengan pria, waria, buruh migran, narapidana, anak jalanan, penasun beserta pasangannya.
28.Konseling adalah suatu dialog antara seseorang yang bermasalah atau klien dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling atau konselor dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu menghadapi permasalahannya dan sanggup mengambil keputusan yang mandiri atas permasalahan tersebut.
29.Pencegahan penularan dari ibu ke anak yang selanjutnya disingkat PPIA adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada bayinya.
30.Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan
31.Voluntary Counseling and Testing (Tes HIV Sukarela) yang selanjutnya disingkat VCT adalah suatu tes darah secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent melalui proses konseling (pre-test counseling, testing HIV dan post-test counseling) yang digunakan untuk memastikan seseorang positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi antibodi HIV di dalam sampel darahnya. 7
32.Provider Initiated Testing and Counseling yang selanjutnya disingkat PITC adalah petugas kesehatan yang berinisiatif untuk tes HIV pada pasien yang berikutnya dilakukan konseling.
33.Mandatory HIV test adalah tes yang digunakan untuk memastikan seseorang positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi antibodi HIV di dalam sampel darahnya yang dilakukan secara wajib, tanpa persetujuan.
34.Layanan Kesehatan IMS adalah kegiatan pemeriksaan dan pengobatan rutin masalah IMS sebagai fungsi kontrol terhadap kasus IMS dan pencegahan penularan HIV dan AIDS.
35.Screening adalah tes anonim yang dilakukan pada sampel darah dan produk darah, secret (vagina, anus, penis), jaringan dan organ tubuh.
36.Penjangkauan adalah pemberian informasi IMS, HIV dan AIDS kepada kelompok rawan terinfeksi HIV dan AIDS.
37.Pendampingan adalah penjangkauan secara berkesinambungan sampai terjadinya perubahan perilaku.
38.Tenaga Kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan di bidang kesehatan untuk melakukan perawatan dan pengobatan penyakit.
39.Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun sebagai alat kontrasepsi.
40.Perilaku Seksual Beresiko adalah perilaku seksual yang berpotensi terjadinya penularan HIV dan AIDS.
41.Pengurangan Dampak Buruk atau Harm Reduction adalah program pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik.
42.Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
43.Obat Anti Retro Viral selanjutnya disebut ARV adalah obat- obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap virus HIV sehingga bisa menghambat proses menjadi AIDS.
44.Infeksi Oportunistik adalah penyakit yang ditimbulkan oleh organisme yang dalam keadaan tubuh normal tidak menimbulkan penyakit atau mudah diatasi oleh tubuh, tetapi oleh karena daya tahan tubuh yang menurun, tubuh tidak mampu mengatasinya sehingga menimbulkan penyakit.
45.Obat Infeksi Oportunistik adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi oportunistik yang muncul pada diri ODHA. 8
46.Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non Pemerintah yang mempunyai program dalam penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
47.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
48.Kelompok Dukungan Sebaya yang selanjutnya disebut KDS adalah kelompok ODHA yang mendukung sesama ODHA untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
49.Perlindungan adalah upaya melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS.
50.Perlindungan bagi ODHA adalah melindungi ODHA terhadap hak dan kewajiban sebagai masyarakat.
51.Dukungan adalah upaya dari sesama ODHA maupun dari keluarga dan masyarakat sekitar kepada ODHA untuk meningkatkan kualitas hidup.
52.Care, Support and Treatment yang selanjutnya disebut CST adalah upaya tenaga kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
53.Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV tanpa menyebutkan identitas (unlinked anonymous).yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
54.Surveilans Perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
55.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.
56.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
57.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 9