1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Bupati adalah Bupati Grobogan.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas adalah Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan. 4
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
10.Bayi Baru Lahir adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
12.Anak di Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut dengan Anak Balita adalah anak yang berumur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
13.Kesehatan Ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
14.Kesehatan Ibu Menyusui adalah kondisi yang dipersyaratkan bagi wanita yang sedang menyusui, pada umumnya dari bayi lahir sampai dengan 2 (dua) tahun.
15.Kesehatan Bayi adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi bayi, baik secara fisik, mental, spiritual yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal. 5
16.Kesehatan Anak Balita adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi anak, baik secara fisik, mental, spiritual sehingga mampu menjadi generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
17.Kesehatan bayi baru lahir adalah kondisi kesehatan pada anak sejak lahir sampai berusia 28 (dua puluh delapan) hari yang dipersyaratkan untuk hidup aktif dan normal.
18.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita.
19.Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, angka kematian balita, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan anak balita.
20.Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.
21.Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian pelayanan kesehatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
22.Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
23.Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.
24.Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada kesehatan seksualitas. 6
25.Perlindungan kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak kesehatan ibu, bayi dan anak balita.
26.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
27.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
28.Pemberi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
29.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, Ibu, Bayi, dan Anak Balita baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
30.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
31.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta adalah sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
32.Masyarakat adalah perseorangan, suami dan/atau ayah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di Daerah.
33.Sektor swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum yang memperkerjakan kaum perempuan termasuk ibu hamil dan menyusui.
34.Pembiayaan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita secara optimal. 7
35.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber dana masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu KIA, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana.
36.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
37.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer di suatu wilayah kerja tertentu.
38.Gerakan Sayang Ibu dan Bayi yang selanjutnya disingkat GSIB adalah gerakan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi yang dilaksanakan bersama- sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam upaya mempersatukan kekuatan.
39.Dukun Bayi adalah warga masyarakat non petugas kesehatan yang karena kebiasaan dan kebudayaan masyarakat, sering terlibat dalam pendampingan ibu pada masa kehamilan, membantu proses persalinan, dan pendampingan masa nifas.
40.Kemitraaan Bidan dan Dukun Bayi adalah suatu bentuk kerjasama bidan dan dukun bayi yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
41.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter kepada pasien sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan, dalam periode waktu yang sesuai dan dengan biaya yang terjangkau oleh dirinya dan kebanyakan masyarakat.
42.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh. 8
43.Asuhan Berkelanjutan adalah asuhan pelayanan dengan fokus pada Ibu, Bayi, dan Anak Balita yang dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai siklus kehidupan, sehingga mencakup pelayanan pra perkawinan, kehamilan, melahirkan, menyusui, dan nifas, serta asuhan pada bayi, anak balita, remaja, dan wanita usia subur.
44.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
45.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
46.Kolostrum adalah cairan pra-susu yang dihasilkan oleh ibu dalam 24-36 jam pertama setelah melahirkan (pasca- persalinan), Kolostrum mengandung kekebalan (faktor imun) dan faktor pertumbuhan kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan kesehatan bayi yang baru lahir.
47.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakkan bayi di dada ibu (ada kontak ibu dan kulit bayi paling sedikit 1 (satu) jam) untuk memberikan kesempatan kepada bayi menyusui sesegera mungkin.
48.Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
49.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
50.Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan atau minuman selain ASI yang mengandung nutrisi yang diberikan kepada bayi setelah bayi berusia 6 bulan.
51.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi atau P4K adalah pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan, pengetahuan ibu hamil, suami, dan keluarga tentang resiko dan tanda bahaya kehamilan dan persalinan agar mereka dapat membuat perencanaan persalinan. 9
52.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya, yang dilakukan di Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
53.Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
54.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan sectio caesaria, histerektomi, reparasi ruptura uteri, cedera kandung/saluran kemih, Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, serta tranfusi darah.
55.RSU PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari.
56.Asuhan Persalinan Normal yang selanjutnya disingkat APN adalah asuhan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.
57.Pelayanan Antenatal adalah pelayanan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya dilaksanakan sesuai dengan standar, paling sedikit 4 (empat) kali selama kehamilan.
58.Pelayanan Antenatal Terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil memperoleh pelayanan antenatal yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat. 10
59.Kunjungan Neonatal adalah pelayanan kesehatan pada neonatus sesuai standar dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga kali), bertujuan menjaga neonatus tetap sehat, terdeteksi dini penyakit dan tanda bahaya untuk dilakukan intervensi sedini mungkin.
60.Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksana balita sakit yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya kuratif terhadap penyakit pneumonia, diare, campak, malaria, infeksi telinga, malnutrisi dan upaya promotif dan preventif yang meliputi imunisasi, pemberian vitamin A dan konseling pemberian makan yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak balita dan menekan morbiditas karena penyakit tersebut.
61.Hak Reproduksi adalah hak yang dilandasi oleh pemahaman akan hak asasi semua pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah, jarak serta waktu kelahiran anak dan untuk memperoleh informasi serta fasilitas untuk melakukan hal tersebut serta hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual.