a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran;
b.Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.Lampiran I.2 : Ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan ;
d.Lampiran I.3 : Rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
e.Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
f.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
g.Lampiran III : Neraca;
h.Lampiran IV : Laporan operasional;
i.Lampiran V : Laporan arus kas;
j.Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas;
k.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
l.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
m.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
n.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
o.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
p.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; 6
q.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
r.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
s.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
t.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
u.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
v.Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang;
w.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
x.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
y.Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan
z.Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (Laporan laba/rugi badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.