menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksa1aan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Aoggaran 2019; terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T-clhwi 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Le*1haran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or5679):
9.Peraturan Pemerintuh Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kcpala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Reprbliklndonesia Nomor 4028);
10.Peratura:n Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangim Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwi 2005 Nomor] 48-, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentadg Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemba.ran ,r.garn 'Repuhlik Indonesia Tahun 2012 Noxnor 171, Tembebao Lembarnrr Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.P.eraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Ioformasi Kcu.angan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instan.si Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan I.emharan Negara Republik Indonesia Nomor ~~i I
14.Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran xr19- [Lernbaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2018 Nomor 12) Sebagaimana telah diubah dengan :P-eraturcm Daerah Kabupa.ten Grobogan Nomor 4 Tahun 12019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabulften Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Blendapatan dan ·Belanja Daerab Kabupaten Grobogan. Tahun Anggaran 2019 (Lembaro.n Daerah K.a.bupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 4); 19. 18. Pengclolaan Keuangan Daerob (Lembaran Negara Republik I lndonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan NomoI! 8 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Kelgan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan 'l'ahun 2013 Nemer 8}; I Peratufan Daerah Kabupatcn Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (LeJnbarcU1 Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun I '2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 16. 15. Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Ta:mbaban Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); I Peraturao Pemerintah Nomor 30 Tahun ko11 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor fi9, Tambahan Lembaran N~'ara Republik Indoneeia Nomor 5219); Peraturan Pemerinmh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rp. 30.21l833.1YO,OU 165.056.361.798,00
c.Pembieyaan - Penerimaan Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pssal l 9J13.t (1) huruf a adalah se~ berikut :
a.Pcndapatan Rp. 2.581.437j.543.584,00 b, Belanja Rp. 2.551.226.710.394,00 Surplus Rp