Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SETYO HADI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-148/2025) BUPATI GROBOGAN, Cap TTD. SRI SUMARNI Ca TERNAK UNGGAS 7905 Itik pullet lantan - Ekor 119.000 7906 Burung Puyuh - DOQ Umur 1-5 hail - Ekor 11.000 7907 Ayam joper - DOC Umur 1-5 hari - Ekor 11.000 7908 Ayam loper - Pullet Betina 4-6 bulan - Ekor 225.000 7909 Ayam joper - Pullet lantan 4-6 bulan - Ekor 200.000 7910 Ayam KUB - DOC Umur 1-5 hail - Ekor 14.000 7911 Ayam KUB - Pullet Retina Umur 4 - 6 bulan - Ekor 155.000 7912 Ayam KUB - Pullet lantan Umur 4-6 bulan - Ekor 155.000 7913 kik - DOD Umur 1-5 hari - Ekor 15.000 7914 Rik Manila - DOD Umur 1-5 hail - Ekor 25.000 7915 Itik Manila - Pullet Betina Umur 5-6 bulan - Ekor 250.000 7916 Rik Manila - Pullet lantan Umur 5-6 bulan - Ekor 300.000 7917 ltik pullet betina - Ekor 155.000 7918 Burung Puyuh Bulling Puyuh umur 3 - 4 Minggu Ekor 23.200 CCM HEWAN LAINNYA 7919 Binatang Bersuara Mural Ekor 2.978.400 CCIII. LISENSI DAN FRANCHISE 7920 E Book Elcsemplar 100.000 XIV. SOFTWARE 7921 Aplikasi display inforznasi Slide menu informasi Unit 848.200 7922 Aplikasi Web Basic Website Unit 356.000 7923 Software - Office Applications (full package) - Set 5.082.400 7924 Software - Software Backup and Storage FlexStor CBR Client Backup and Recovery license forWindows (7-user) Set 413.200 7925 Software - Software Graphic and Publisher - Set 5.561.300 7926 Upgrade Aplikasi BLUE RPM Kemenhub Interkoneksi penerbitan BLUe RFID Sinkronisasi Database BLUe RFID Setting, Pelatihan dan implementasi Set 12.580.800 7927 Aplikasi E-Raport: CD Unit 150.000 7928 Aplikasi Pembelajaran Digital: CD Unit 3.330.000 7929 Aplikasi Pembelalaran SD : CD Unit 150.000 7930 Office Application - Microsoft Office medium grade Unit 4.758.000 7931 Software Cad / Cam Licensing Subscription Renewal ( 1-Year) + Advanced Support, 1 seat, commercial, VCP, Single-user, Win Unit 4.693.000 CCV. BEBAN KAWAT/EAKSIMILI/INTERNET/TV LANGGANAN 7932 ERKLIKA VOUCHER SMP 1 TABUN Tahun 999.000 7933 ERKLIKA VOUCHER SD 1 TAHUN Tahun 999.000 CCVL BEBAN BARANG DAN JASA BLUD 7934 Vascon isi 25 tes Mnpul 125.400 7935 Stimuno Syr - Hs 29.760 7936 Sivit-Zinc - Tablet 702 7937 Sulcu Cadang Alat Kedokteran RSUD Ki Ageng Selo Wirosari NaN Paket 390.513.073 Telah ditandatangani secara elektronik oleh: Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RIADQA PRIAMBODO, S.H. Pembina NIP. 19820929 200501 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Daerah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah. Pembangunan Daerah dilaksanakan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah dan bawah-atas yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Dokumen rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan). Rencana pembangunan jangka menengah ditetapkan melalui RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. RPJMD merupakan prioritas pembangunan Daerah 5 (lima) tahun yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan lima tahunan perangkat daerah. Untuk menjamin sinergitas perencanaan, RPJMD disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratik, politis, serta top-down dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Selanjutnya, dokumen RPJMD dijabarkan melalui RKPD sebagai dokumen perencanaan satu tahunan, yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL