menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7.Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN dan BUPATI GROBOGAN, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3 Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1.Pasal 84 dihapus.
2.Pasal 85 dihapus.
3.Pasal 85A dihapus.
4.Pasal 97 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 29 Agustus 2017 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 30 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD MOHAMAD SUMARSONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH ( 6/2017) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I. UMUM Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Grobogan memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan. Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai dan selaras dengan perkembangan aturan dan kebutuhan hukum masyarakat. Beberapa hal yang sudah tidak sesuai dan selaras dengan aturan tersebut antara lain adalah pemberian sanksi administratif berupa denda bagi setiap penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Oleh karenanya peraturan daerah dimaksud perlu disesuaikan kembali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6