1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Grobogan.
6.Dinas Teknis adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur Pemerintahan di bidang kebudayaan.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
9.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap.
10.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 4
11.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
12.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
13.Obyek yang diduga Cagar Budaya adalah benda alam, buatan manusia, atau paduan alam dan buatan manusia yang menunjukkan kemiripan bentuk dan makna dengan Cagar Budaya, memiliki indikasi sesuai dengan kriteria Cagar Budaya, dan/atau memiliki keunikan tertentu dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan dan/atau kebudayaan.
14.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperlihatkan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
16.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh Negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.
17.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara.
18.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
19.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
20.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. 5
21.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
22.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum.
23.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
24.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
25.Registrasi Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar negeri.
26.Register Cagar Budaya Kabupaten adalah daftar resmi Cagar Budaya yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan.
27.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya atau Register Cagar Budaya Kabupaten.
28.Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
29.Cagar Budaya Provinsi adalah Cagar Budaya peringkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.
30.Cagar Budaya Kabupaten adalah Cagar Budaya peringkat Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati.
31.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar–besarnya kesejahteraan rakyat.
32.Penanganan obyek yang diduga Cagar Budaya adalah upaya awal dalam proses penetapan Cagar Budaya yang meliputi pencarian, pendaftaran, pelindungan, pengkajian, dan pengusulan penetapan yang dilakukan oleh Dinas Teknis.
33.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 6
34.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
35.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kekkan, kehancuran, atau kemusnahan.
36.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
37.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
38.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
39.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
40.Pengembangan adalah peningkatan potensi, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannnya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
41.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
42.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
43.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai.
44.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 7
45.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
46.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
47.Bendawi Cagar Budaya adalah sesuatu yang bersifat kebendaan atau fisik dapat berupa situs, struktur, bangunan dan/atau kawasan.