Rendah, Pengadaan Water Meter, Revitalisasi Pompa dan Akscsoris serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah. (fi) Pcnyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkredita n Rakyat Bank Purwa Artha sebagaimana dirnaksud padu ayat ( l) huruf d dip.,,rgunakan untuk ekspansi kredit kepada Usaha Mikro, Kccil dan Menengah di Dacrah.
(6).Jurnlah modal dasar dan modal disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaluiana dimaksud pada ayut (1) sampai dengan Tahun 2020 tercanrurn dalam Lampiran yaug merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Di.undangkar di Purwodadi pada L<U1!1,&a 7 Septernbcr 2020 SEKRt!:TAl-{lS DAERAH KADUP~frEN GROBOGAN, dap TIO I . MOHAMAD SUMARSONO IHP. 19670317 199403 I 012 LEMBAR~N DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2020 NOMOR 6 NOMOR RF:ctl8TER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PRO'nNSI 6 TENTANU PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN2020 ATAS PENJELASAN PENYfRTAAN MODAL PF:Mfi:RINTAH KABUPATEN GROBOGAN if,PADA BADAN USAIIA MILII< DAERI\H TAHUN 2021 I. PENJELAj UMUM Rad~ Usaha Milik Daerah merupakan salah satu alternatif surnber pendnpo.ta.n [asli daerah bagi Pemerintah Daerah, disarnping pendapatan yang berasal dari r,a::;jl sektor pajak dacrah dan hasil retribusi daerah serta lain-lain pe~dapatan Faerah yang$~. Oleh karena ilu, ~na meningka~an pcndapatan ash Daerah I yang berasal can Badan Usaha Milik Uaerah, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah. I 1 . Penyertaan J:odal tentunya bukan satu-satunya langkah, me ainkan perlu adanya pe i' gkaran sumber daya rnanusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat bcropcraei secnro. lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntunganJ Dengan dernikian Badari Usaha Milik Daerah di Kabupaten Grobogan d harapkan dapat rnembenkan kontribusi terhadap pendapatan a::;Ji Daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pem gunan Daerah. Berda1sarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2)Pcrarurnn Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ya~g rnenyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapai dilaksanakah apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun auggarau berkenaan ~elah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Orobogan tepada Badan Usaha Milik Daerah pad.a Tahun 2021 harus ditetapkan ram Peratt.tran Daerah Kabupaten Grobogan, II. PENJELASPi!'l PASAL O~Ml PASAL Pas~l 1 l Culrup · elne.