Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 22 Oktober 2021 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 25 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD MOHAMAD SUMARSONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 – 246/2021 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2022 I. PENJELASAN UMUM Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Daerah, di samping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak daerah dan hasil retribusi daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Oleh karena itu, guna meningkatkan pendapatan asli Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan modal tentunya bukan satu-satunya langkah, melainkan perlu adanya peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2021 harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan. 8 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL