1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang 4 berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.
9.Produk Hukum Daerah adalah produk berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk Penetapan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
10.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
11.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
13.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
14.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Grobogan.
15.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
16.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Raperbup adalah Raperbup Grobogan. 5
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
18.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
19.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
22.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
24.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Raperda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
26.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. 6
27.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Raperda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
28.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
29.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
30.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
31.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan di Daerah sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
32.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Bupati dan wakil Bupati karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Bupati dan wakil Bupati.
33.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
34.Hari adalah hari kerja.