Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 29 September 2023 BUPATI GROBOGAN, ttd SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 29 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, ttd ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2023 NOMOR 6 NO REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH : 6-233/2023 Sallnan sesuai dengan astinya KEPA.!/ LAN HUl<UM SETDA UP TEN GROBOGA..'f 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 I. UMUM Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD didasarkan pada laporan realisasi semester pertama APBD, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan darurat, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah. Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan rencana kerja pembangunan Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan Daerah. Penyusunan perubahan APBD mendasarkan pada hasil evaluasi semester pertama rencana kerja pembangunan Daerah Tahun 2023 yang telah dirumuskan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara serta struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Perubahan kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi Daerah turut dikoreksi dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan perubahan ekonomi makro sampai dengan semester 1 tahun 2023. Mempedomani laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2022, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp205.336.632.700,00 menjadi salah satu sumber Pembiayaan Daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. II. PASAL DEMI PASAL