Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 22 Agustus 2024 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD SRI SUMARNI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 22 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH:((6-245/2024) BUPATI GROBOGAN, Cap TTD. SRI SUMARNI Alat Kedokteran RSUD Ki Ageng Selo NaN Paket Telah ditandatangani secara elektronik oleh: Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RIADQA PRIAMBODO, S.H. Pembina NIP. 19820929 200501 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Daerah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah. Pembangunan Daerah dilaksanakan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah dan bawah-atas yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Dokumen rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan). Rencana pembangunan jangka panjang ditetapkan melalui RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. RPJPD merupakan prioritas pembangunan Daerah 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan ke dalam kebijakan 5 (lima) tahunan yang harus dipedomani dalam perumusan Visi dan Misi calon Kepala Daerah dan penyusunan RPJMD periode berkenaan. Untuk menjamin sinergitas perencanaan, RPJPD disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratik, politis, serta top-down dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Selanjutnya, dokumen RPJPD dijabarkan melalui RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL