Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 19 Agustus 2025 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD. SETYO HADI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 19 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2025 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH (4-117/2025) BUPATI GROBOGAN, Cap TTD. SRI SUMARNI - Ekor 119.000 ail - Ekor 11.000 i - Ekor 11.000 ulan - Ekor 225.000 ulan - Ekor 200.000 - Ekor 14.000 4 - 6 bulan - Ekor 155.000 4-6 bulan - Ekor 155.000 - Ekor 15.000 - Ekor 25.000 5-6 bulan - Ekor 250.000 5-6 bulan - Ekor 300.000 - Ekor 155.000 Bulling Puyuh umur 3 - 4 Minggu Ekor 23.200 Mural Ekor 2.978.400 Elcsemplar 100.000 Slide menu informasi Unit 848.200 Website Unit 356.000 ull package) - Set 5.082.400 Storage FlexStor Client Backup and Recovery license forWindows (7-user) Set 413.200 Publisher - Set 5.561.300 menhub Interkoneksi penerbitan BLUe RFID Sinkronisasi Database BLUe RFID Setting, Pelatihan dan implementasi Set 12.580.800 Unit 150.000 D Unit 3.330.000 Unit 150.000 fice medium grade Unit 4.758.000 ubscription Renewal seat, commercial, Unit 4.693.000 TERNET/TV UN Tahun 999.000 N Tahun 999.000 D isi 25 tes Mnpul 125.400 - Hs 29.760 - Tablet 702 SUDKi Ageng Selo NaN Paket 390.513.073 Telah ditandatangani secara elektronik oleh: Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RIADQA PRIAMBODO, S.H. Pembina NIP. 19820929 200501 1 006 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD didasarkan pada laporan realisasi semester pertama APBD, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan darurat, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah. Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan rencana kerja pembangunan Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan Daerah. Penyusunan perubahan APBD mendasarkan pada hasil evaluasi semester pertama rencana kerja pembangunan Daerah Tahun 2025 yang telah dirumuskan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara serta struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi Daerah turut dikoreksi dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan perubahan ekonomi makro sampai dengan semester 1 tahun
2025.Mempedomani laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp115.683.430.714,00 (seratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah) menjadi salah satu sumber Pembiayaan Daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. II. PASAL DEMI PASAL