Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “modal usaha” yaitu modal untuk melaksanakan usaha oleh Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara antara lain berupa : - penyediaan pesanan Alat Tulis Kantor bagi perangkat Daerah dan badan layanan umum Daerah; - kebutuhan belajar mengajar untuk taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini; - penyediaan alat kebersihan dan alat listrik; - penyediaan bahan baku untuk pesanan cetak slip, brosur dan kebutuhan perbankan; dan - penyediaan kebutuhan cetak dalam pemilihan umum yang diselenggarakan pada Tahun 2023. Ayat (6) Cukup jelas.