Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 17 November 2025 BUPATI GROBOGAN, Cap TTD. SETYO HADI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 17 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, Cap TTD. ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (7-268/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Telah ditandatangani secara elektronik oleh: RIADQA PRIAMBODO, S.H. Pembina NIP. 19820929 200501 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2026 I. UMUM BUMD merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli Daerah bagi pemerintah Daerah, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak Daerah dan hasil retribusi Daerah serta lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu, guna meningkatkan pendapatan asli Daerah yang berasal dari BUMD, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal tentunya bukan satu-satunya langkah, melainkan perlu adanya peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD pada Tahun 2026 harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL