15 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN ANGGARAN 2022 I. UMUM Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Perubahan APBD didasarkan pada laporan realisasi semester pertama APBD, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan darurat, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah. Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan rencana kerja pembangunan Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan Daerah. Penyusunan perubahan APBD pada hasil evaluasi semester pertama rencana kerja pembangunan Daerah Tahun 2022 yang telah dirumuskan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara serta struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. 16 Perubahan kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi Daerah turut dikoreksi dalam perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan perubahan ekonomi makro sampai dengan semester 1 tahun 2022. Mempedomani laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp.236.131.928.732,00 menjadi salah satu sumber Pembiayaan Daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. II. PASAL DEMI PASAL