Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Didalam Peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.025.797.908.584,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.035.847.908.584,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.050.000.000,00.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…