DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Didalam Peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.025.797.908.584,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.035.847.908.584,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.050.000.000,00.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…