1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Din.as adalah Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya melipu ti pengelolaan Pajak Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Pajak Daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Pernerintah Kabupaten Gunung Mas.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak. ·, AB:.G iiUKU r.1
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan daJam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang djsediakan oleh hotel.
13.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) karnar.
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasukjasa boga/katering.
16.Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
17.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramajan yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18.Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.
19.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
20.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
23.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disedial<an sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
24.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
25.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
26.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan bawah tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
27.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
28.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
29.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
30.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
31.Sarang Bu rung Walet adalah hasil Burung Walet yang seba gian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet.
32.Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian kegiatan pengelolaan Sarang Burung Walet untuk melindungidan memanfaatkan secara lestari Burung Walet beserta bagian-bagiannya, termasuk sarangnya berupa penangkaran, pengamanan habitat dan populasi, pemanenan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendaliannya.
33.Nilai Jual Objek Pajal< yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang d iperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP diten t ukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
34.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tan ah dan/ a tau bangunan.
35.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
36.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka wal<tu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, ya ng menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk m en ghitung, men yetor dan melaporkan pajak yang ter utang.
37.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
38.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentu an peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
39.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
40.Surat Pemb eritahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan u ntuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajal< dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
41.Surat Setoran Pajal< Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan. dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanj utnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. , 1•,Cl\ Cil:BKU t,I ~KA_s_: _8_8_G. G- ·1
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajal< yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran pajal< karena jurnlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang rnenentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajal< a tau pajak tidal< teru tang dan tidak ada kredit pajak. 46 . Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD a dalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
47.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajal<an daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
48.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah I<urang Bayar, Surat I<etetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pernungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
50.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
51.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
52.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
53.Pernbukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak terse but.
54.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. . .. r ---.·, I" 11\C' . \ '' ' l11 J ' ·l~ I 1.
55.Penyidik Pegawai Negeri Sipi] yang selanjutnya disingkat PPNS a dalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kab upaten Gunung Mas yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas yang memuat ketentuan pidana.
56.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.