menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabu paten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6.Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unda ng-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61 73);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); ,-------,----- ~· KA-BAG HUKUM KA SUB8AG · ~. ~ l
9.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 108);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nornor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan ModaJ Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabu paten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 271.a); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan BUPATI GUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH GUNUNG MAS PERKASA. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 109), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nornor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 122);
b.Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemeiintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 204); dan
c.Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemetintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan ,.----- -..-- -·-- KA8AG HUKU r11 KAS '..,at:AG b· Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 271.a); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) pada Pasal 3 diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3A) dan ayat (3B), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: