menetapkan Peratu ran Daerah ten tang Per u bahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ka bupaten Gunu ng Mas pad a Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Ka bu paten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4180);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peratu ran Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tarnbah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah. Kabu paten Gun ung Mas Tahun 2009 Nomor 108); ll. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 109) sebaga.imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 204); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan BUPATI GUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH GUNUNG MAS PERKASA. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 109), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 122); dan
b.Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 204), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: