1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Oaerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
6.Anggaran Pendapatan Belanja Oaerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Surat Ketetapan Rctribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besar jumlah pokok retribusi yang ter utang.
10.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda. 11 . Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan pembayaran restibusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, atas kegiatan, pemanfaatan ruan g, serta penggunaan Q sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu f F -.- --\ - I t \ ~ guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di Kabu paten Gunung Mas.
15.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asin g pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
17.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lain nya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan m embayar upah atau imbalan da lam bentu k lain.
18.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yan g m elalrukan usaha mau pun yang tidak melakukan usaha yang melip u ti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Sadan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu n , firma, kongsi, koperasi, dana pensiu n, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasu k kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanalcan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka meJaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
20.Penyidikan 1'indak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang te1jadi menemukan tersangkanya.