1.Kabupaten adalah kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Gunung Mas.
7.Inspektur adalah Inspektur kabupaten Gunung Mas.
8.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunung Mas.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
10.Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
11.Unit Pelayanan Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas atau Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
12.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan bagi masyarakat atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
13.Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik.
14.Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat pembangunan.
15.Pengaduan bersifat pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang mengandung hambatan pelayanan, korupsi, kolusi dan nepotisme, pelanggaran disiplin pegawai, mengakibatkan kerugian masyarakat/ Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan.
16.Pengaduan tidak bersifat pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa kritik, saran yang konstruktif dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
17.Petugas Pelaksana Pelayanan adalah petugas pelaksana pelayanan penanganan pengaduan di Setiap SKPD, Perusahaan Daerah dan UPT.