Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2007
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia; mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Warga negara asing yang dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi terdiri atas warga negara asing yang berada di luar negeri atau yang berada di Indonesia.
Persyaratan bagi warga negara asing untuk menjadi calon mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia meliputi:
Warga negara asing yang belajar pada perguruan tinggi di Indonesia wajib memperpanjang izin belajar dan izin tinggal sesuai dengan lama pendidikan di perguruan tinggi yang diikuti dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 265/U/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia dinyatakan tidak berlaku. 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum II, TTD. Bambang Haryadi, S.H. NIP 131597936
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)