1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
5.Izin adalah izin penyelenggaraan fasilitas dan tenaga kesehatan.
6.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan;
7.Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi rumah sakit, klinik, dan sarana penunjang yang setara.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan orang baik yang melakukan usaha ~ 7 ~ maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan.
11.Tenaga Medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis.
12.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
13.Fasilitas Penunjang Medik adalah tempat yang digunakan untuk membantu penyelenggaran upaya kesehatan.
14.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.
15.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
16.Optikal adalah fasilitas penunjang medik yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/ atau lensa kontak. ~ 8 ~
17.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
18.Praktik Perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan medik oleh seorang tenaga kesehatan.
19.Dokter adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah tergistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Okupasi Terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat diploma III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tekniksi gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
27.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah ~ 9 ~ kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
28.Surat Izin Praktik Dokter yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenui persyaratan.
29.Surat Izin Kerja Bidan yang selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
30.Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
31.Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya disingkat SIKP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
32.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
33.Surat Izin Paktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis yang menjalankan fisioterapi secara perorangan maupun berkelompok.
34.Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIKRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan refraksionis optisien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
35.Surat Izin Kerja Optometris yang selanjutnya disingkat SIKO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk ~ 10 ~ menjalankan pekerjaan optometris pada fasilitas pelayanan kesehatan.
36.Surat Izin Kerja Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIKOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan akupasi terapi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
37.Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri.
38.Surat Izin Kerja Teknisi Gigi yang selanjutnya disingkat SIKTG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keteknisian gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
39.Surat Izin Kerja Ortotis Protetis yang selanjutnya disingkat SIKOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan ortotik prostetik di fasilitas pelayanan kesehatan.
40.Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik yang selanjutnya disingkat SIPOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan ortotik prostetik secara mandiri.
41.Surat Izin Kerja Terapis Wicara yang selanjutnya disebut SIKTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Terapis Wicara di fasilitas pelayanan kesehatan.
42.Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
43.Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri. ~ 11 ~
44.Surat Izin Kerja Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIKTGz adalah bukti tertulis pembeian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi fasilitas pelayanan kesehatan.
45.Pengobatan tradisional yang selanjutnya disebut batantra adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara/metoda, obat dan pengobatan, yang mengacu pada pengatahuan, pengalaman dan ketrampilan turun-temurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku pada masyarakat.
46.Pengobat tradisional adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional.
47.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobatan tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
48.Surat Izin Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
49.Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif yang selanjutnya disingkat SBR-TPKA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pengobatan komplementer-alternatif.
50.Surat Tugas Tenaga Pengobabatan Komplementer-Alternatif selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki suarat izin praktek/surat izin kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer alternatif. ~ 12 ~
51.Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer- Alternatif selanjutnya disebut SIK-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
52.Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk dan memperbaiki fungsi tubuh.
53.Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan,dan efektivitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.