1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul. ~ 6 ~
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
6.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
8.Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
9.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
10.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang ~ 7 ~ mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;
11.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
14.Perizinan adalah pemberian suatu persetujuan dari pemerintah daerah berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan daerah.
15.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
16.Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah kartu tanda bukti pendaftaran usaha orang perseorangan untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. ~ 8 ~
17.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
18.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
19.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
20.Sertifikat adalah :