Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 15 Agustus 2014 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 15 Agustus 2014 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd BUDI MARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: 6/2014 ~ 6 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUKDAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor18 Tahun 2010 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Derah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. II. PASAL DEMI PASAL