1.Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
2.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
3.Dinas Sosial Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Perhubungan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
6.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian; 9
7.Dinas Kebudayaan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
9.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
11.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
12.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang penataan ruang;
13.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10
14.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
17.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Pariwisata Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan 11
20.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;