1.Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
2.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
3.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
4.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
5.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
6.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan akses, partisipasi dan pengambilan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
7.Pernyataan Anggaran Responsif Gender adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
8.Focal Point Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah dan unsur Desa/Kalurahan yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
9.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
10.Tim Penggerak PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan dan mendampingi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
12.Rencana Strategis Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah resmi yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan Pembangunan Daerah pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
13.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah, serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
16.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
17.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.
18.Panewu adalah Kepala Kapanewon di wilayah Gunungkidul.
19.Lurah adalah sebutan Kepala Kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yakni unsur staf yang membantu Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.
21.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
22.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.