1.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
2.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan memeriksa dan atau menguji bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
3.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala atau periodik terhadap setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
4.Emisi adalah zat energi dan atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan atau dimasukkan ke dalam udara embien yang mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
5.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
6.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk diujikan.
7.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
8.Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
9.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
11.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
12.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagin bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
13.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain : kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat seperti bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz), forklift, loarder, excavator, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
14.Kartu Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa kartu pintar atau bentuk lain.
15.Tanda Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa stiker atau bentuk lain.
16.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17.Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkanyang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
18.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
20.Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
21.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
24.Retribusi yang Terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa retribusi menurut ketentuan perundang- undangan.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlahpokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrastif berupa bungadan/atau denda.
28.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atas pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
32.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
33.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
34.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
35.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :