1.Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
2.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
5.Perencanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan KLA.
6.Pra Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra- KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan Penyelenggaraan KLA.
7.Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan Penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
8.Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah Penyelenggaraan KLA dengan tujuan kebijakan KLA.
9.Deklarasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali Penyelenggaraan KLA.
10.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
11.Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjunya disingkat UPT PPA adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
12.Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
13.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten Gunungkidul yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Penilaian Mandiri Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Penilaian Mandiri KLA adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui status Kabupaten sebelum memulai Penyelenggaraan KLA.
15.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
16.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang terdiri dari organisasi keagamaan, profesi, swasta, sosial, politik, dan organisasi lainnya.
17.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
18.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
19.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
20.Dunia Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang terus menerus dan mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik yang berbentuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar.
21.Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
25.Daerah dalah Kabupaten Gunungkidul.