f.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri D); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 19 Agustus 2021 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd SUNARYANTA Diundangkan di Wonosari pada tanggal 19 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (3, 19/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL I. UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dengan memperhatikan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dengan memperhatikan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja dan fleksibilitas perlu dilakukan perubahan pada beberapa Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 90 Ayat (1) bahwa dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A. Perhitungan Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian di Kabupaten Gunungkidul memperoleh nilai 980 (sembilan ratus delapan puluh), sehingga memenuhi ketentuan untuk diwadahi dalam 2 (dua) dinas yaitu Dinas Pertanian dan Pangan tipe A serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe A. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan dinas yang mewadahi urusan pemerintahan bidang pertanian sub bidang peternakan, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang memiliki peran strategis dalam membina dan mengoptimalkan peternakan di Kabupaten Gunungkidul baik ruminansia maupun non ruminansia serta melakukan upaya pencegahan penyakit hewan ternak. Perangkat Daerah yang menjalankan urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengampu 3 (tiga) urusan dengan cakupan ketugasan dan fungsi sesuai kewenangan dari Kabupaten yang sangat besar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. Dinamika perkembangan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan yang mengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa, menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan 3 (tiga) Perangkat Daerah yang mewadahi urusan perindustrian, urusan perdagangan, urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan tenaga kerja dan urusan transmigrasi. Penyatuan fungsi pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah, industri kecil dan ketenagakerjaan dalam satu wadah dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-udangan diharapkan dapat menciptakan sinergitas dalam upaya pengembangan usaha mikro dan industri kecil, penyelesaian masalah industrial serta penguatan kompetensi sumber daya tenaga kerja sesuai dengan lapangan kerja yang dibutuhkan, sehingga perlu penyesuaian Perangkat Daerah untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan dimaksud yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja. Kewenangan dalam penyelenggaraan urusan transmigrasi pada Pemerintah Kabupaten yang terbatas dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebesar 236 (dua ratus tiga puluh enam) maka dalam struktur organisasi perangkat daerah menjadi satu Seksi. Potensi bidang kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Gunungkidul cukup besar, dan untuk dapat meningkatkan pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan serta dalam upaya membina dan melahirkan atlet-atlet berprestasi diperlukan terobosan yang strategis dalam meningkatkan kapasitas pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader serta meningkatkan dukungan pembinaan dan sarana dan prasarana olahraga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menyelenggarakan dan pengembangan potensi pada urusan kepemudaan dan olahraga maka perlu dibentuk Dinas Pendidikan serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 40 Ayat (6) disebutkan bahwa tipelogi dinas hasil penggabungan urusan pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. Hasil pemetaan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memperoleh nilai 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) diwadahi dalam Dinas Tipe B yang digabungkan dengan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memperoleh nilai 508 (lima ratus delapan) diwadahi dalam Dinas Tipe C maka Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman diwadahi dalam Dinas Tipe A. Pembentukan kelembagaan yang memiliki fungsi penanganan bencana di daerah memperhatikan potensi resiko bencana yang ada serta kejadian bencana alam maupun bencana non alam. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta memperhatikan cakupan luas wilayah Kabupaten Gunungkidul yang berbatasan dengan pantai serta potensi resiko bencana yang besar dengan indeks resiko bencana yang tinggi, maka untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dalam penanggulangan bencana, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul dibentuk dalam klasifikasi A. Atas dasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 74